Wednesday, May 29, 2013

kasus Video panas ariel Peterpan




Kasus ini terjadi tahun 2010 lalu dan dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “Peterpan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ , RJ ditangkap di Bandung.RJ merupakan operator editing  favorit Ariel.


KRONOLOGI KASUS ARIEL
Nazril Irham alias Ariel yang tersandung kasus video porno telah menjalani vonis dan hukuman penjara. Vokalis band Peterpan ini rencananya mendapat bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Kebon Waru.

TINJAUAN HUKUM
‘RJ’ dikenakan pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar.Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

Humum pidana yg dikenakan untuk ariel , 'RJ' , luna & cutari

'RJ' di kenakan pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar.Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

            Sedangkan Ariel sendiri dikenakan pasal 29 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.


 Namun untuk Luna dan Tari juga dikenakan pasal 55 (penyertaan) KUHP.

Kronologi Kasus Ariel 'Peterpan'


Begini Kronologi Kasus Ariel 'Peterpan'  
Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel. TEMPO/Dwi Narwoko
Nazril Irham alias Ariel yang tersandung kasus video porno telah menjalani vonis dan hukuman penjara. Vokalis band Peterpan ini rencananya mendapat bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Kebon Waru pada Senin besok, 23 Juli 2012. 

Kasus Ariel yang melibatkan artis Cut Tari dan Luna Maya ini sempat mengguncang masyarakat Indonesia. Saking hebohnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai angkat bicara.

Namun masih ingatkah Anda seperti apa kronologi 'petaka' yang menjerat Ariel ini. Berikut ini kami kilas balik untuk Anda.

22 Mei 2010
Video itu sudah mulai beredar pada 22 Mei 2010

11 Juni 2010
Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Mereka diperiksa sebagai saksi.

12 Juni 2010
Kepolisian mengidentifikasi lokasi pelaku yang pertama kali menyebarkan video mesum itu.

18 Juni 2010
Ariel dan Luna Maya menjalani pemeriksaan kedua. Ketika itu status mereka masih sebagai saksi. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mabes Polri mengusut tuntas kasus video mesum itu. Menurut Presiden, kasus itu bukan semata persoalan hukum, melainkan juga soal moral.

22 Juni 2010
Ariel menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian RI. Statusnya tersangka.

7 Juli 2010
Polisi menyebutkan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah pertama video mesum Ariel merupakan pengelola sebuah situs lokal.

8 Juli 2010
Artis Luna Maya dan Cut Tari di tempat terpisah meminta maaf atas kasus video porno dengan Ariel. Permintaan maaf ini ditujukan pada keluarga dan masyarakat.

9 Juli 2010
Mabes Polri menahan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah video porno Ariel.

16 Juli 2010
Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ) ditangkap di Bandung. RJ merupakan operator editing favorit Ariel. Belakangan terungkap RJ yang mengambil video dari koleksi Ariel.

21 Juli 2010
Mabes Polri melimpahkan berkas Ariel ke kejaksaan.

24 Juli 2010
Tim Mabes Polri dan Kepolisian Resor Sumedang mengamankan tiga mahasiswa yang
diduga terlibat pengunduhan video mesum Ariel.

31 Januari 2011
Pengadilan Negeri Bandung menghukum Ariel dengan kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Menurut hakim, Ariel terbukti membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi. Ariel mengajukan banding.

19 April 2011
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung. Ariel mengajukan kasasi.

Juli 2011
Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung sekaligus menolak kasasinya.

15 Agustus 2011
Ariel tidak mendapat hak remisi di hari Lebaran tahun lalu karena saat itu perkaranya masih proses kasasi.

19 Januari 2012
Ariel melakukan asimilasi. Ia bekerja sebagai pegawai di sebuah konsultan arsitek di Bandung.

Wednesday, May 1, 2013

Contoh – contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya…


18 Mar
8 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya…
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Berikut adalah 8 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:
KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
KASUS 3 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
KASUS 4 :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
KASUS 5 :
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
KASUS 6 :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
KASUS 7 :
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
KASUS 8 :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
SUMBER:

Contoh – contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya…


18 Mar
8 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya…
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Berikut adalah 8 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:
KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
KASUS 3 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
KASUS 4 :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
KASUS 5 :
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
KASUS 6 :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
KASUS 7 :
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
KASUS 8 :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
SUMBER:

Cybercrime dari segi hukum Pidana


Kasus cybercrime dari segi hukum pidana
1. Untuk Pencurian
Pasal 362 KUHP “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun…”
Contoh kasus dalam cybercrime
Kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya dibank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2. Untuk Penipuan
Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Contoh kasusnya:
Penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
3. Untuk Pemerasan dan Pengancaman
Pasal 335 KUHP“barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun”
Contoh kasusnya :
Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
4. Untuk Pencemaran Nama Baik
Pasal 311 (1) KUHP “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Contoh kasusnya:
Kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut (KASUS PRITA)
5. Untuk Judi Online
Pasal 303 (1) KUHP “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”
Contoh Kasus :
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6. Untuk Pornografi
Pasal 282 KUHP “Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun”
Contoh Kasus :
Dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
7. Untuk Hacking
Pasal 406 (1) KUHP “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan “
Contoh kasus :
Pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

CONTOH KASUS HACKER & HUKUM CYBERCRIME


Contoh Kasus Hacker
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Akibat yang ditimbulkan oleh Hacker
Membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.
Penanganan Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia
Tindak pidana cybercrime cukup marak di Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia menyadari betul kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang bersifat borderless ini. Untuk sementara ini, perhatian terutama diarahkan pada tindak pidana credit card fraud atau yang populer dengan istilah carding. Artikel ini diangkat dari makalah Drs. Rusbagio Ishak (Kombes Pol/49120373), Kadit Serse Polda Jateng, pada seminar tentang hacking yang diadakan NeoTek Agustus 2002 di Semarang.
Internet pada umumnya digunakan untuk meningkatkan dan mempercepat proses serta memperlebar jaringan bisnis, sebagai wahana ilmiah untuk mencari referensi ke berbagai perpustakaan di seluruh dunia. Namun orang Indonesia secara moral belum siap menghadapi teknologi baru ini. Mereka banyak menggunakannya hanya untuk chatting atau untuk berkomunikasi tanpa arah, saling membalas mengirim virus, berjam-jam eksplorasi di situs (Web site) porno, sebagai sarana berjudi sehingga terjadi pemborosan pulsa telepon, dana dan kerusakan moral.
Cybercrime dasarnya adalah penyalahgunaan komputer dengan cara hacking komputer ataupun dengan cara-cara lainnya merupakan kejahatan yang perlu ditangani dengan serius, dan dalam mengantisipasi hal ini perlu rencana persiapan yang baik sebelumnya. Karena kejahatan ini potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang: politik, ekonomi, sosial budaya yang siginifikan dan lebih memprihatinkan dibandingkan dengan ledakan bom atau kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya bahkan di masa akan datang dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu lintas penerbangan dsb.)
Polri secara serius mengantisipasi cycbercrime dan permasalahan lainnya yang berhubungan dengan kejahatan internasional yang menggunakan hi-tech karena kejahatan ini sangat intens, jangkauannya sangat luas serta pelaku rata-rata mempunyai intelektualitas yang tinggi dan mempunyai komunitas tersendiri, serta memerlukan penanganan secara komprehensif.
Cybercrime adalah representasi dari kejahatan internasional yang menggunakan hitech karena cirri dan kejahatan yang paling menonjol adalah borderless atau tidak mengenal batas negara. Teknologi relatif tinggi artinya hanya orang-orang tertentu saja yang sanggup melakukan kejahatan ini serta open resources mediator atau dapat
menjadi media untuk berbagai kejahatan antara lain kejahatan di bidang perbankan, pasar modal, seks, pembajakan hak-hak intelektual serta terorisme dan yang lebih tepat lagi termasuk trans-national crime.
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Mengambil dengan maksud untuk dimiliki.
c. Sesuatu barang.
d. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
e. Melawan hak (bertentangan dengan hukum).
Ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Menerbitkan hak, perjanjian, membebaskan hutang, atau keterangan bagi suatu perbuatan.
c. Seolah-olah surat tersebut asli dan tidak dipalsukan.
d. Mendatangkan kerugian.
Ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara.
Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Merusak, membinasakan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi.
c. Menghilangkan sesuatu barang.
d. Sebagian kepunyaan orang lain.
Ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Unsur-unsurnya adalah:
a. Pelaku/orang yang melakukan perbuatan
b. Membujuk dengan nama palsu, keadaan palsu,
rangkaian kata bohong, dan tipu muslihat.
c. Memberikan sesuatu barang, yang membuat untung untuk menghapus piutang.
d. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
e. Melawan hak (bertentangan dengan hukum).
Upaya Penanggulangan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana komputer adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan sistem keamanan jaringan dan informasi.
b. Memasang kontrol akses untuk menyaring user/pemakai sehingga hanya pemilik saja yang dapat menggunakan jaringan tersebut.
c. Melakukan penyaringan terhadap isi dari komunikasi elektronik.
d. Mencegah akses ke situs yang tidak berkaitan dengan bidang tugasnya.
Kesimpulan
Cybercrime merupakan permasalahan yang harus ditangani secara serius karena dampak dari kejahatan ini sangat luas dan banyak merugikan perekonomian masyarakat karena apabila tidak ditanggulangi akan berkembang dan tidak terkendali dan dampaknya dapat sangat fatal bagi kehidupan bermasyarakat.
Kendala utama dalam penyelidikan cybercrime antara lain boderless baik korbannya maupun tersangkanya sehingga perangkat hokum konvensional yang ada di Indonesia belum atau tidak bisa menjangkau secara efektif karena itu perlu diwujudkan hukum baru atau cyberlaw. Selain itu diperlukan peralatan forensik computing yang tepat guna pembuktian kejahatannya, serta menyiapkan penyidik Polri untuk dididik dan mampu menyidik cybercrime serta kerja sama dengan penegak hokum dengan yang ada di luar negeri. Apabila sampai terjadi ada anggota keluarga kita yang melakukan tindak pidana cybercrime dan ditangkap polisi, maka perlu dipahami:
a. Masa penahanan maksimum 20 hari.
b. Pengurusan sworn written affidafit / BAP untuk sasksi dan korban biasanya memakan waktu cukup lama (dapat beberapa bulan).
Dengan demikian hampir pasti terhadap tersangka tindak pidana cybercrime akan dilakukan penangguhan penahanan. Jadi apabila ada pihak-pihak yang menawarkan jasa baik (dengan imbalan uang) untukmembantu melakukan penangguhan penahanan, tidak usah dilayani.

Wednesday, April 24, 2013

Cyberlove, Cyberporn, Cybersex :


Love looks not with the eyes, but with the mind,
And therefore is winged Cupid painted blind.
~William Shakespeare, Mid-Summer Night’s Dream, 1595
Love – a wildly misunderstood although highly desirable malfunction of the heart which weakens the brain, causes eyes to sparkle, cheeks to glow, blood pressure to rise and the lips to pucker.
~Author Unknown

SEDIKIT Pembuka tentang Teknologi Cyber: Semacam Prolog -
TEKNOLOGI komunikasi telah mengakibatkan perubahan besar dalam kehidupan manusia. Sejak perkembangan komputer dan dikomersialkannya internet pada medio 1990-an, telah terjadi ledakan besar dalam penggunaan istilah cyberspace. Cyberpunk, cybersex, cyberporn, cybermedia, dan cyberlove, adalah beberapa di antara sekian banyak istilah yang dilekatkan pada kata cyber. Penggabungan dua konsep tersebut tentunya telah meleburkan makna awal dari masing-masing kata dan melahirkan pemaknaan baru setelahnya. 
Peralihan teknologi manual ke teknologi kabel sudah bukan zamannya lagi. Persoalan nirkabel yang kini tengah menguak di dalam kehidupan manusia postmodern, telah menjadi menu sehari-hari. Di tiap penjuru dunia, kini, transfer informasi dan komunikasi berlangsung dari detik-demetik. Perubahan esensi fisik tidak lagi mengagetkan umat manusia. Yang menjadi persoalan kemudian adalah substansi dari wujud fisik tersebut. Bagaimana substansi tersebut berpindah dan bermutasi dari pikiran satu ke pikiran yang lainnya (mind to mind).
Masing-masing makna memiliki penafsiran tersendiri yang dikontekskan dengan keadaan, kondisi, dan penggunaannya. Cyberlove, misalnya, frase ini merujuk pada proses atau kondisi di mana kasih sayang dan perasaan telah bermustasi menjadi piranti di dunia maya. Segenap perasaan yang melukiskan emosi seseorang terhadap lawan jenis, atau bahkan sesama jenis, saling bertransfer melalui jejaring virtual. Dan sesaat setelah itu, kontak fisik (baru
dimungkinkan) terjadi ketika persetujuan di antara keduanya saling mengiyakan.
Yasraf Amir Piliang menulis:
Migrasi kemanusiaan ini telah menimbulkan perubahan besar dalam cara setiap orang menjalani dan memaknai “kehidupan”. Berbagai cara hidup dan bentuk kehidupan yang sebelumnya dilakukan berdasarkan relasi-relasi alamiah, kini dilakukan dengan cara yang baru, yaitu cara artifisial.
Menurutnya, kini, cyberspace telah menciptakan sebuah kehidupan yang dimediasi secara mendasar oleh teknologi, sehingga barbagai fungsi alam kini diambil alih oleh substitusi teknologisnya, yang disebut dengan kehidupan artifisial (artificial life). Termasuk cara manusia untuk memperlihatkan perasaan dan emosi, kasih sayang, dan cinta.
Everything is for the eye these days – TV, Life, Look, the movies. Nothing is just for the mind. The next generation will have eyeballs as big as cantaloupes and no brain at all.
~Fred Allen
- SEEKING Your Partner in The Virtual World -
Sometimes we make love with our eyes. Sometimes we make love with our hands. Sometimes we make love with our bodies. Always we make love with our hearts. ~Author Unknown
CYBERMEDIA mengandaikan proses komunikasi yang terjadi antara manusia dengan medium mesin. Dalam hal ini internetlah yang menjadi pemain kunci dalam proses tersebut. Sementara komputer, berperan sebagai perangkat kerasnya. Di sini, pelbagai fenomena komunikasi kerap berlangsung, mulai dari yang sederhana-komunikasi interpersonal-, sampai pada persoalan yang lebih kompleks-komunikasi kelompok (virtual community). Persoalan komunikasi interpersonal via internet merupakan persoalan yang sangat kompleks. Banyak hal yang bisa dideretkan. Pelbagai faktor dan keunikan pun bisa didedah. Semisal hubungan virtual terkait persoalan bisnis, politik, budaya, bahkan mencari pasangan.
Teknologi internet memungkinkan kita untuk berbuat apa saja. Hal-hal yang positif dapat digali di sana. Pun demikian jika kita berniat melakukan hal-hal yang negatif. Keduanya, seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Saling bersinggungan satu sama lain. Dan mencari jodoh, menurut saya, adalah termasuk hal yang pertama. Karena mencari jodoh adalah sesuatu yang sakral dan mengakar di dalam budaya kita.
Di Indonesia, ajang pencarian jodoh tersebut sebagian besar menggunakan fasilitas Yahoo Messenger atau MIRC. Keduanya memberikan kenyamanan untuk berkomunikasi secara interaktif kepada lawan bicara melalui teks. Bahkan lebih lanjut, memungkinkan penggunanya untuk mengetahui lawan bicaranya secara holistik. Baik audio maupun visual. Kita dapat mendengar suara dan melihat wajah mereka melalui layar monitor.
Namun, persoalannya bukan di situ. Mengandaikan internet sebagai ajang mencari jodoh seperti mengandaikan kita mencari pekerjaan di koran-koran. Pelbagai perjuangan ’unik’ dilakukan. Persoalan-persoalan seperti ketegangan dan pengalaman unik kerap dirasakan. Tapi, dalam konteks ini, akankah internet mereduksi esensi dari pencarian jodoh itu? Dengan kata lain, apakah mencari jodoh via internet mereduksi makna sakral yang bernama cinta? Entahlah!
Di sini, menurut pengakuan Enzt (dalam Roman Cyber; Yayan Sopian, 2003: 49), melakukan hubungan interpersonal di dunia cyber memberikan perbedaan yang luar biasa. Baginya, berhubungan di dunia cyber sangat berbeda jika disandingkan dengan berhubungan di dunia nyata. Kualitas hubungan yang dilakukan di dunia maya tersebut terkesan lebih eksotik dan menyenangkan.
Jadi dalam ihwal ini, ada perbedaan yang sulit dijelaskan tentang persoalan menggunakan internet sebagai ajang mencari jodoh. Ada penjelasan relatif bagi bermacam-macam individu yang menikmatinya. Kesenangan yang didapat oleh individu tertentu belum tentu inheren bagi individu lainnya. Pengalaman fantastis yang dirasakan ketika berkomunikasi tanpa melihat langsung wujud fisik merupakan pengalaman unik tersendiri bagi penikmatnya.
Kita tidak bisa menjustifikasi bahwa mereka yang menggunakan internet sebagai medium mencari jodoh adalah pecundang. Bukan berarti mereka tidak memiliki keberanian untuk membincang persoalan cinta kepada orang lain secara langsung. Pun tidak dapat disebut sebagai introvert. Bahkan, lebih jauh, mereka justru menggunakan internet untuk hal-hal di luar stigma-stigma itu. Mungkin mereka memiliki kriteria-kriteria pasangan yang justru akan terpenuhi lebih mudah jika menggunakan internet. Semisal perbedaan suku, bahasa, dan bangsa, mengingat jumlah pengakses internet luar biasa banyaknya. Atau mungkin mereka terlalu sibuk sehingga tidak dapat meluangkan waktu untuk sekadar bergaul dengan orang lain. Maka tentunya, internet adalah pilihan alternatif.
Mencari jodoh via internet bukanlah sesuatu yang diharamkan. Menggali inovasi dan alternatif dalam menentukan masa depan di dunia maya tampaknya menjadi fenomena anyar. Mengakhiri sub ini , saya ingin mengkhatamkan tulisan ini dengan kalimat: ”Selamat Mencari Jodoh Anda!” [ ]
- CYBERPORN: Ketika Ruang Maya Menjadi Privasi?-
My reaction to porn films is as follows: After the first ten minutes,
I want to go home and screw. After the first 20 minutes,
I never want to screw again as long as I live.
~Erica Jong, Playboy Magazine, September 1975
WACANA cyberporn (lagi-lagi) tidak terlepas dari area basah, berbau, dan berlendir. Namun sayang, deskripsi ini cuma di awang-awang, cuma otak kita-lah yang mengonstruksinya melalui udara di kepala. Di depan mata, hati, juga telinga. Dan melekat dingin di sumsum tulang belakang.
Cyberporn mengandaikan transaksi seksual yang terjadi di jejaring virtual. Dari karakter-karakter yang ter-input melalui tuts komputer, bikin janji, tatap muka, hingga persetubuhan itu (jika ada). Tapi lebih luas, cyberporn tidak hanya itu, ia sekadar medium yang ingin membantu proses penetrasi maya di alam bawah sadar usernya. Bagi mereka yang kerap kehausan libido, atau hanya ingin menambah referensi seksual, cyberporn adalah salah satu alternatif.
Nah, bagaimana dengan fenomena cyberporn serta impaknya di tengah masyarakat khususnya mahasiswa? Merujuk dari data yang ditulis Wikipedia.com tentang jumlah user yang meminta situs porno sekira 68 juta, mengindikasikan bahwa (sebetulnya) fenomena cyberporn sudah sedemikian mewabah. Tak dapat dimungkiri bahwa industri pornografi virtual ini menjadi salah satu industri terbesar yang menjaring pundi-pundi uang. Selain itu, jua tak dapat dimungkiri syahwat yang meledak harus segera dimanjakan. Inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh industri itu.
Akses terhadap situs-situs porno telah memberikan impak negatif yang sangat prinsipil. Terhadap mahasiswa misalnya. Di Yogyakarta misalnya, seperti yang ditulis dalam Jurnal Balairung edisi 38, bahwa mahasiswa adalah user terbesar. Data ini sangat berpotensi untuk mereduksi tataran sosial yang sudah berlaku. Ritus kebiasaan berubah sedemikian cepatnya. Orang tidak lagi peduli dengan norma-norma yang telah berlaku. Pelbagai tindak kejahatan dapat dilakukan dalam private sphere tanpa ada yang tahu dan menghakimi.
Sebagai contoh, di dunia nyata, tentu saja, tindakan kita sangat dipengaruhi dan dibatasi oleh hak dan kewajiban kita, baik sebagai makhluk individu maupun sosial. Tindakan-tindakan yang kita lakukan memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan kepada lingkungan sekitar. Namun, ketika berada di dunia maya, kita berhak dan bebas melakukan apa saja, termasuk tindakan asusila (disini kita menyepakati bahwa mengakses situs porno termasuk tindakan asusila). Orang lain tidak akan merasa terganggu atau dirugikan secara langsung, bukan?
Ya, pergeseran nilai ini memang telah memberikan celah bagi menjamurnya tindak asusila yang terselubung. Norma yang berlaku seakan-akan ada namun tiada. Lalu, pertanyaannya, akankah masyarakat kita akan menjadi masyarakat “basah dan berlendir“? Disgusting!!
- SEMACAM Epilog -
POLEMIK tentang proses kerja di dunia maya memang tak kan pernah habisnya. Karena kebenaran sangat relatif dan kontekstual. Tidak ada definisi baku tentangnya. Sarat dengan penafsiran dan pembenaran yang terkadang diamini seadanya. Ini tak lain karena jejaring maya (bahkan) tidak berTuhan. Tidak ada yang mau untuk diatur. Tidak ada nilai-nilai dan norma pakem yang disematkan padanya.
Kondisi ini berimpak pada penafikan akan penafsiran batas-batas nilai. Termasuk di dalamnya persoalan cinta, kasih sayang dan perasaan. Juga tidak ketinggalan ihwal kepentingan bawah perut, syahwat. Jadi wajar, jika pelecehan seksual atau pemerkosaan yang diinginkan bisa terjadi tiap detakan jantung

Tuesday, April 16, 2013

Solusi dan pencegahan Cybercrime Indonesia


Solusi dan Pencegahan Cybercmie
Kemampuan internet untuk menghilangkan batas wilayah negara menyebabkan tindakan penanggulangan cybercrime harus ditanggulangangi oleh masing-masing pribadi, pemerintahan dan dunia global.
1.Personal
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi cybercrime secara personal, antara lain :

1. Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke internet perlu dilengkapi dengan internet firewallFirewall merupakan alat untuk mengimplementasikan kebijakan security.Informasi yang keluar atau masuk harus melalui firewall ini. Tujuan utama darifirewall adalah untuk menjaga agar akses (ke dalam maupun ke luar) dari orang yang tidak berwenang (unauthorized access) tidak dapat dilakukan. Kebijakan security, dibuat berdasarkan pertimbangan antara fasilitas yang disediakan dengan implikasisecurity-nya. Semakin ketat kebijakan security, semakin kompleks konfigurasi layanan informasi atau semakin sedikit fasilitas yang tersedia di jaringan. Sebaliknya, dengan semakin banyak fasilitas yang tersedia atau sedemikian sederhananya konfigurasi yang diterapkan, maka semakin mudah orang-orang ‘usil‘ dari luar masuk kedalam sistem (akibat langsung dari lemahnya kebijakan security).Firewall pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan fungsi kerjanya. Namun, keduanya dapat dilakukan secara bersama-sama pada sebuah perangkat komputer (device) atau dapat pula dilakukan secara terpisah, yaitu :
1.      Fungsi filtering Firewall bekerja pada level jaringan (network-level firewall)yang biasa disebut packet filterFirewall tipe ini biasanya berupa router yang melakukan fungsi packet filtering berdasarkan parameter-parameter tertentu antara lain: alamat sumber, protokol, nomor port dan isi. Dari membandingkan informasi yang diperoleh pada paket-paket trafik dengan kebijaksanaan yang ada pada tabel akses, maka tindakan yang diberlakukan adalah :
• Melewatkan paket data ke tujuannya (client atau server)
• Memblok paket data
2.      Fungsi proxy Firewall pada level aplikasi (application level gateway) ini berfungsi sebagai penghubung antara komputer client dengan jaringan luar. Pada koneksinya, paket-paket IP tidak pernah diteruskan secara langsung, namun ditranslasi dan diwakilkan oleh gateway aplikasi tersebut yang berfungsi sebagai saluran dan penterjemah dan menggantikan fungsi client. Proxy akan merelai semuarequest dari client kepada server yang sesungguhnya, kemudian merelai balik semua hasil response real server kepada client kembali. Ditengah proses di atas, makaproxy server berkesempatan untuk melakukan pembatasan “relai” berdasarkan tabel akses yang sudah dibuat.
2.  Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya.
Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.

3. Secure Socket Layer
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
 2.Pemerintahan
1.       Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. Karena diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber (Cyber-crimes).
2.       Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar international.
3.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengancybercrime.
4.       Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.       Membentuk badan penyelidik internet. Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
 3.Dunia Global
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. Kejahatan dalam dunia internet termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah territorial suatu negara, karena jaringan ICT yang digunakan termasuk sebagai jaringan yang tanpa batas (borderless). Untuk hal ini diperlukan cyberlaw, jika tidak keadaan demikian akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum

8 Contoh kasus cybercrime beserta analisa dan solusinya


Posted by Here I am | 17:53 | 0 comments »
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Berikut adalah 8 contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:

1. Hacker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya. 


2. Carding
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.


3. Virus
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.


4. CyberSquatting
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.


5. Cyberpornography
Johnny Indrawan Yusuf/ Hengky wiratman/irwan soenaryo asal malang ditangkap pada tanggal 28 Juli 2004 pukul 11.15 terkait dengan kasus perdaganganVCD porno dan alat bantu seks melalui jaringan Internet

Domain yang telah dia beli itu ternyata terdaftar pada Network Solution, LLC 13200 Woodland Park Drive, Herndon, VA 20172-3025, amerika Serikat. Terdaftar pada 4 Juli 2003 atas nama Lily Wirawan/Johnny Jusuf dengan alamat 20 Sill Wood Place, Sidney Australia

Terdakwa diancam hukuman Pidana Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan karena melanggar pasal 282 KUHP tentang kejahatan menyiarkan kesusilaan dimuka umum.


6. Judi Online
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.


7. Cyberterrorisme
domain situs www.anshar.net yang ditengarai sebagai situs yang digunakan oleh kelompok jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui internet.

Domain tersebut dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding). Situs tersebut dibeli atas nama Max fiderman yang tentunya bukan nama asli.

Menurut hasil penyidikan dengan menggunakan software Visual Trace Route, dia menggunakan Matrix untuk online, IP addressnya adalah 202.152.162.x dan 202.93.x .

terdakwa kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU RI No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.


8. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

contoh kasus cybercrime


Contoh kasus di Indonesia Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. 
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini? Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. 
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. 
Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan? Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. 
Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan. Virus. Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. 
Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer? Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack. DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). 
Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain. Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. 
Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting. IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) . Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) . Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia. Sertifikasi perangkat security. 
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency. solusinya : Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain solusinya adalah Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. 
Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta solusinya adalah Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional. Pornografi solusinya adalah Di Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer. Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia. Penipuan Melalui Situs Internet solusinya adalah Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iklan dalam situs.

referensi :
 http://gundarsoftskill.blogspot.com/2011/03/contoh-kasus-cybercrime.htm